PROSEDUR PERMOHONAN BANTUAN

(Terakhir diperbarui: 23 Oktober 2025)

A. Tujuan & Ruang Lingkup

Dokumen ini menjadi panduan bagi pemohon (perorangan/keluarga/lembaga/komunitas) untuk mengajukan bantuan LAZNAS Saya Peduli pada pilar: Pendidikan, Kesehatan, Pemberdayaan Ekonomi, Sosial-Kemanusiaan, Dakwah, serta Tanggap Bencana.

B. Kriteria Penerima

  1. Mustahik sesuai ketentuan syariah (asnaf) dan regulasi zakat nasional.

  2. Prioritas kepada penerima dengan kerentanan ekonomi dan kondisi mendesak (darurat kesehatan/bencana).

  3. Khusus lembaga/komunitas: memiliki legalitas dasar dan rekam jejak kegiatan yang jelas.

C. Jenis Bantuan (Ringkas)

  • Pendidikan: biaya sekolah/kuliah, perlengkapan, beasiswa.

  • Kesehatan: biaya tindakan/obat/alat bantu, dukungan pendampingan.

  • Pemberdayaan Ekonomi: modal usaha mikro, alat kerja, pelatihan.

  • Sosial-Kemanusiaan: bantuan hidup, renovasi ringan/RTLH, yatim-dhuafa.

  • Dakwah & Sarpras Ibadah: penguatan program dakwah, sarana ibadah/TPQ.

  • Tanggap Bencana: logistik, pemulihan sarana, hunian sementara.

D. Persyaratan Dokumen

1) Umum (seluruh pemohon)

  • Formulir Permohonan Bantuan (ditandatangani pemohon).

  • KTP & KK (fotokopi/scan yang jelas).

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) / surat keterangan dari RT/RW/Desa/Kelurahan atau rekomendasi lembaga bonafid.

  • Nomor HP aktif & rekening bank atas nama pemohon (jika penyaluran tunai/transfer).

  • Foto kondisi terkini (rumah/objek/usaha/alat/kerusakan/bukti tagihan).

2) Khusus per program

  • Pendidikan: kartu pelajar/mahasiswa, surat keterangan aktif, tagihan biaya/RAB, raport/transkrip (bila diminta).

  • Kesehatan: resume medis/diagnosis, estimasi biaya/kwitansi, rujukan faskes.

  • Pemberdayaan Ekonomi: proposal usaha singkat (profil usaha, kebutuhan modal/alat, proyeksi sederhana), foto usaha.

  • Dakwah/Sarpras Ibadah: legalitas pengelola (akta/yayasan/takmir), RAB & gambar/foto lokasi, surat rekomendasi tokoh setempat.

  • Tanggap Bencana: surat keterangan bencana dari aparat setempat, dokumentasi kerusakan, kebutuhan prioritas.

Catatan: Tim dapat meminta dokumen tambahan bila diperlukan untuk verifikasi.

E. Alur Pengajuan

  1. Registrasi & Pengajuan

    • Ajukan melalui sayapeduli.org (form online) atau kantor/mitra resmi.

    • Unggah/serahkan dokumen pada Bagian Layanan Mustahik.

  2. Pemeriksaan Administrasi (Pre-screening)

    • Cek kelengkapan & keabsahan berkas.

    • Status: Lengkap → lanjut; Tidak Lengkap → dikembalikan untuk dilengkapi.

  3. Wawancara & Verifikasi Data

    • Konfirmasi identitas, kronologi kebutuhan, kemampuan keluarga/lembaga, dan tujuan bantuan.

  4. Survei Lapangan (bila diperlukan)

    • Kunjungan/foto/video call pendampingan untuk menguji kelayakan & menyusun rekomendasi.

  5. Penilaian & Rekomendasi

    • Analisis kebutuhan vs. pagu program, urgensi, dan kesesuaian syariah.

    • Rekomendasi disusun oleh petugas/pendamping program.

  6. Persetujuan Internal

    • Disposisi pimpinan/komite dan, jika relevan, review DPS untuk kepatuhan syariah.

    • Penetapan bentuk & besaran bantuan.

  7. Pencatatan pada Sistem

    • Input keputusan & data penyaluran pada Sistem Informasi Saya Peduli (SISP/Zains).

    • Penyiapan dokumen legal: LOI/MoU/PKS/SPK (jika program kelembagaan).

  8. Penyaluran Bantuan

    • Tunai/transfer ke rekening penerima atau non-tunai (barang/jasa/layanan).

    • Penerima menandatangani tanda terima/berita acara.

    • Untuk paket/alat, dilakukan serah terima di lokasi.

  9. Pelaporan & LPJ

    • Penerima menyerahkan LPJ singkat (tanda terima, foto bukti pemanfaatan, ringkasan hasil).

    • Untuk pemberdayaan, dilakukan monitoring (perkembangan usaha/penggunaan alat).

  10. Arsip & Evaluasi

  • Berkas disimpan sesuai ketentuan, data dipakai untuk evaluasi dan perbaikan program.

F. Standar Waktu Layanan*

  • Pemeriksaan berkas: 1–2 hari kerja.

  • Wawancara & verifikasi: 1–3 hari kerja.

  • Survei lapangan (jika perlu): 2–5 hari kerja.

  • Persetujuan internal: 3–7 hari kerja.

  • Penyaluran: 1–3 hari kerja setelah persetujuan.
    * Estimasi, dapat berubah sesuai kompleksitas kasus, ketersediaan anggaran, dan kondisi lapangan (terutama bencana/darurat).

G. Ketentuan Penolakan/Penundaan

Permohonan dapat ditolak/ditunda jika:

  • Data tidak valid/palsu, berkas tidak lengkap setelah diminta melengkapi, di luar kriteria program, atau anggaran habis.

  • Ditemukan duplikasi permohonan/penyaluran pada periode yang sama.

H. Kewajiban Penerima Bantuan

  1. Menggunakan bantuan sesuai peruntukan.

  2. Menyerahkan LPJ tepat waktu.

  3. Bersedia menerima monitoring dan memberikan informasi perkembangan.

  4. Mengembalikan bantuan/bertanggung jawab bila terjadi penyalahgunaan.

I. Perlindungan Data

LAZNAS Saya Peduli menjaga kerahasiaan data pemohon. Data digunakan untuk keperluan verifikasi, pelaporan, audit, dan peningkatan layanan sesuai kebijakan privasi.