
Sunatan Massal di MPZ Sulaimaniyah Banten Bersama LAZNAS Saya Peduli Berjalan Sukses dan Penuh Keberkahan
Sunatan Massal di MPZ Sulaimaniyah Banten Bersama LAZNAS Saya Peduli Berjalan Sukses dan Penuh Keberkahan
Perkembangan Perizinan LAZ dan Urgensi Revisi PMA 19: Mendorong Tata Kelola Zakat yang Lebih Transparan dan Berdampak
Jakarta — Dalam sebuah laporan resmi yang disampaikan kepada pimpinan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, disampaikan bahwa implementasi regulasi terbaru, khususnya PMA 10 terkait mekanisme perizinan lembaga amil zakat, memberikan dampak signifikan dalam percepatan birokrasi dan peningkatan kualitas tata kelola lembaga zakat di Indonesia.
Percepatan Perizinan LAZ: Dari Dua Tahun Menjadi Kurang Dari Dua Bulan
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah pengalaman terbaru dari berbagai LAZ dan Forum Organisasi Zakat, yang menyatakan bahwa proses perizinan yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga dua tahun, kini mampu diselesaikan hanya dalam 1–2 bulan.
Perubahan ini dimungkinkan karena:
Dengan sistem pleno yang melibatkan banyak pihak, proses perizinan menjadi lebih akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan secara kolektif.
Alasan Revisi PMA 19: Temuan Lapangan dan Kebutuhan Penguatan Regulasi
Meskipun terjadi kemajuan, terdapat sejumlah catatan penting di lapangan yang menjadi alasan perlunya review dan revisi terhadap PMA 19, di antaranya:
1. Ketidaksesuaian Level LAZ dengan Kapasitas Sebenarnya
Ditemukan beberapa kasus:
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme:
Situasi ini analog dengan mekanisme akreditasi di perguruan tinggi, di mana setelah memenuhi syarat baru, Prodi bisa mengusulkan peningkatan akreditasi tanpa menunggu periode panjang.
2. Konsistensi Persyaratan dan Standarisasi Nasional
Tim internal Kemenag telah menyusun daftar evaluasi terkait:
Semua ini menegaskan bahwa PMA 19 memang perlu diperkuat untuk meningkatkan kejelasan dan kepastian hukum.
Tahun 2025: Tahun Panen Perizinan LAZ
Pada kesempatan tersebut juga dilaporkan bahwa tahun 2025 diperkirakan menjadi tahun dengan peningkatan jumlah LAZ paling signifikan, dibuktikan dengan:
Namun, Kemenag juga menegaskan bahwa peningkatan izin lembaga tidak boleh berhenti pada bertambahnya jumlah LAZ semata, tetapi harus menghasilkan dampak konkret bagi:
Sebab, semakin banyak LAZ, tetapi jika kemiskinan tetap stagnan, maka keberadaan LAZ perlu dievaluasi secara serius.
Penekanan pada Dampak: Zakat Harus Terhubung Dengan Pengentasan Kemiskinan
Regulasi zakat dan Instruksi Presiden terkait percepatan penanggulangan kemiskinan mengamanahkan bahwa:
Karena itu, revisi PMA harus memastikan:
Fenomena Baru: Banyak Pengusaha Besar Ingin Mendirikan LAZ
Disampaikan pula bahwa saat ini terdapat tren baru:
Masalahnya:
Penutup: Harapan untuk Penguatan Ekosistem Zakat Nasional
Pernyataan resmi tersebut ditutup dengan permohonan arahan kepada Menteri Agama agar:
Dengan demikian, revisi aturan bukan sekadar formalitas regulatif, tetapi sebuah langkah strategis untuk memastikan bahwa zakat benar-benar menjadi instrumen perubahan sosial yang nyata di tengah masyarakat Indonesia.
Penguatan Regulasi Zakat Nasional: Arahan Dirjen Bimas Islam dalam Evaluasi PMA 19
Jakarta — Dalam sebuah forum resmi yang dihadiri para pemangku kepentingan lembaga zakat nasional, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI menyampaikan arahan penting terkait tata kelola zakat nasional, penguatan regulasi, serta perlunya evaluasi awal terhadap PMA 19 yang selama ini menjadi acuan perizinan dan pembinaan lembaga amil zakat (LAZ).
Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Faryono, perwakilan BAZNAS, BAZNAS Ulama, beberapa forum zakat, mitra poros, serta seluruh unsur lembaga amil zakat dari berbagai tingkatan.
Zakat: Implementasi Undang-Undang dan Ajaran Agama Sekaligus
Dalam pembukaannya, Dirjen mengingatkan bahwa pengelolaan zakat bukan hanya urusan administrasi atau regulasi semata, melainkan juga bagian dari pelaksanaan ajaran agama.
“Kita tidak semata-mata menjalankan aturan undang-undang, tetapi juga syariat agama. Karena sifatnya ibadah, energi dan semangatnya pasti dua kali lipat dibanding aktivitas administratif biasa,” tegasnya.
Ia mencontohkan bahwa dalam setiap ibadah terdapat cobaan, dan pengelolaan zakat tentu tidak terlepas dari tantangan serupa. Oleh karena itu, para amil diingatkan agar tidak lelah mencintai zakat dan wakaf, serta terus menjaga semangat dalam pelayanan.
Negara Memberikan Legitimasi: Kesempatan Besar yang Harus Dijaga
Dirjen kemudian menekankan pentingnya bersyukur atas keberadaan Undang-Undang Pengelolaan Zakat, yang menjadi pintu utama legalitas lembaga amil zakat.
Tanpa regulasi:
Regulasi ini memberi ruang besar bagi masyarakat untuk mengelola dana keagamaan secara legal dan bertanggung jawab.
“Jika tidak ada undang-undang, seluruh aktivitas pengumpulan dana keagamaan bisa dianggap ilegal. Maka lahirlah LAZ nasional, provinsi, dan kabupaten. Ini pintu yang harus disyukuri dan dijaga.”
PMA 19 Masih Baru, Tetapi Penting Dievaluasi Lebih Awal
Menurut Dirjen, meskipun PMA 19 baru berjalan satu hingga dua tahun, evaluasi perlu dilakukan sejak dini.
Ada kemungkinan terdapat “bibit-bibit masalah” yang apabila dibiarkan dapat berkembang menjadi persoalan besar di kemudian hari. Regulasi yang baik harus dicegah dari potensi penyimpangan sejak awal.
Tata Kelola dan Pelaporan: Kunci Membangun Kepercayaan Publik
Dirjen menyoroti pentingnya transparansi laporan pengumpulan dan penyaluran zakat sebagai wujud akuntabilitas.
Laporan tersebut bukan hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik dan menunjukkan manfaat zakat yang dirasakan masyarakat.
“Apa pun yang bapak ibu kumpulkan dari umat Islam harus dilaporkan kepada umat Islam juga. Kepercayaan publik itu mahal, dan hanya bisa dijaga dengan transparansi.”
Ia membandingkan Lembaga Amil Zakat (LAS/LAZ) dengan lembaga keuangan syariah lainnya seperti perbankan syariah atau asuransi syariah. Bedanya, kalau LKS mencari keuntungan finansial, LAZ bertujuan menghasilkan manfaat sosial yang terukur bagi masyarakat.
Menjawab Tantangan Ekosistem: Apakah Zakat Perlu “Pasar Raya”?
Dirjen memantik wacana penting: Haruskah Indonesia membuka ruang persaingan lembaga zakat seperti pasar ritel besar?
Ia memberi ilustrasi:
Dirjen mempertanyakan apakah Indonesia ingin:
Ini menjadi bagian dari evaluasi yang harus diakomodasi dalam revisi PMA.
Kewenangan Mengumpulkan Dana: Amanat Besar yang Tidak Boleh Disalahgunakan
Dirjen menegaskan bahwa kewenangan LAZ untuk:
…adalah kewenangan mahal yang bahkan diinginkan oleh banyak ormas dan lembaga lain.
Karena itu, penyalahgunaan sedikit saja dapat menimbulkan:
“Kita diberi kewenangan besar oleh negara. Jangan sampai kita berada pada ujung yang dipertanyakan karena perilaku kita sendiri.”
Gesekan Itu Tanda Hidup: Pemerintah dan LAZ Harus Bersinergi
Dalam bagian akhir pidatonya, Dirjen memberikan analogi menarik:
Dirjen mendorong agar kritik, masukan, dan dinamika tidak dianggap sebagai konflik, tetapi sebagai bahan penyempurnaan bersama.
Dua Sayap Zakat Nasional: BAZNAS dan LAZ
Dirjen menutup arahannya dengan menegaskan bahwa:
Tujuan besar kita sama, yaitu:
Dirjen berharap diskusi dan evaluasi PMA 19 dapat menghasilkan masukan terbaik bagi penguatan regulasi dan peningkatan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia.

Sunatan Massal di MPZ Sulaimaniyah Banten Bersama LAZNAS Saya Peduli Berjalan Sukses dan Penuh Keberkahan

