(Terakhir diperbarui: 23 Oktober 2025)
Dokumen ini menjadi panduan bagi pemohon (perorangan/keluarga/lembaga/komunitas) untuk mengajukan bantuan LAZNAS Saya Peduli pada pilar: Pendidikan, Kesehatan, Pemberdayaan Ekonomi, Sosial-Kemanusiaan, Dakwah, serta Tanggap Bencana.
Mustahik sesuai ketentuan syariah (asnaf) dan regulasi zakat nasional.
Prioritas kepada penerima dengan kerentanan ekonomi dan kondisi mendesak (darurat kesehatan/bencana).
Khusus lembaga/komunitas: memiliki legalitas dasar dan rekam jejak kegiatan yang jelas.
Pendidikan: biaya sekolah/kuliah, perlengkapan, beasiswa.
Kesehatan: biaya tindakan/obat/alat bantu, dukungan pendampingan.
Pemberdayaan Ekonomi: modal usaha mikro, alat kerja, pelatihan.
Sosial-Kemanusiaan: bantuan hidup, renovasi ringan/RTLH, yatim-dhuafa.
Dakwah & Sarpras Ibadah: penguatan program dakwah, sarana ibadah/TPQ.
Tanggap Bencana: logistik, pemulihan sarana, hunian sementara.
Formulir Permohonan Bantuan (ditandatangani pemohon).
KTP & KK (fotokopi/scan yang jelas).
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) / surat keterangan dari RT/RW/Desa/Kelurahan atau rekomendasi lembaga bonafid.
Nomor HP aktif & rekening bank atas nama pemohon (jika penyaluran tunai/transfer).
Foto kondisi terkini (rumah/objek/usaha/alat/kerusakan/bukti tagihan).
Pendidikan: kartu pelajar/mahasiswa, surat keterangan aktif, tagihan biaya/RAB, raport/transkrip (bila diminta).
Kesehatan: resume medis/diagnosis, estimasi biaya/kwitansi, rujukan faskes.
Pemberdayaan Ekonomi: proposal usaha singkat (profil usaha, kebutuhan modal/alat, proyeksi sederhana), foto usaha.
Dakwah/Sarpras Ibadah: legalitas pengelola (akta/yayasan/takmir), RAB & gambar/foto lokasi, surat rekomendasi tokoh setempat.
Tanggap Bencana: surat keterangan bencana dari aparat setempat, dokumentasi kerusakan, kebutuhan prioritas.
Catatan: Tim dapat meminta dokumen tambahan bila diperlukan untuk verifikasi.
Registrasi & Pengajuan
Ajukan melalui sayapeduli.org (form online) atau kantor/mitra resmi.
Unggah/serahkan dokumen pada Bagian Layanan Mustahik.
Pemeriksaan Administrasi (Pre-screening)
Cek kelengkapan & keabsahan berkas.
Status: Lengkap → lanjut; Tidak Lengkap → dikembalikan untuk dilengkapi.
Wawancara & Verifikasi Data
Konfirmasi identitas, kronologi kebutuhan, kemampuan keluarga/lembaga, dan tujuan bantuan.
Survei Lapangan (bila diperlukan)
Kunjungan/foto/video call pendampingan untuk menguji kelayakan & menyusun rekomendasi.
Penilaian & Rekomendasi
Analisis kebutuhan vs. pagu program, urgensi, dan kesesuaian syariah.
Rekomendasi disusun oleh petugas/pendamping program.
Persetujuan Internal
Disposisi pimpinan/komite dan, jika relevan, review DPS untuk kepatuhan syariah.
Penetapan bentuk & besaran bantuan.
Pencatatan pada Sistem
Input keputusan & data penyaluran pada Sistem Informasi Saya Peduli (SISP/Zains).
Penyiapan dokumen legal: LOI/MoU/PKS/SPK (jika program kelembagaan).
Penyaluran Bantuan
Tunai/transfer ke rekening penerima atau non-tunai (barang/jasa/layanan).
Penerima menandatangani tanda terima/berita acara.
Untuk paket/alat, dilakukan serah terima di lokasi.
Pelaporan & LPJ
Penerima menyerahkan LPJ singkat (tanda terima, foto bukti pemanfaatan, ringkasan hasil).
Untuk pemberdayaan, dilakukan monitoring (perkembangan usaha/penggunaan alat).
Arsip & Evaluasi
Berkas disimpan sesuai ketentuan, data dipakai untuk evaluasi dan perbaikan program.
Pemeriksaan berkas: 1–2 hari kerja.
Wawancara & verifikasi: 1–3 hari kerja.
Survei lapangan (jika perlu): 2–5 hari kerja.
Persetujuan internal: 3–7 hari kerja.
Penyaluran: 1–3 hari kerja setelah persetujuan.
* Estimasi, dapat berubah sesuai kompleksitas kasus, ketersediaan anggaran, dan kondisi lapangan (terutama bencana/darurat).
Permohonan dapat ditolak/ditunda jika:
Data tidak valid/palsu, berkas tidak lengkap setelah diminta melengkapi, di luar kriteria program, atau anggaran habis.
Ditemukan duplikasi permohonan/penyaluran pada periode yang sama.
Menggunakan bantuan sesuai peruntukan.
Menyerahkan LPJ tepat waktu.
Bersedia menerima monitoring dan memberikan informasi perkembangan.
Mengembalikan bantuan/bertanggung jawab bila terjadi penyalahgunaan.
LAZNAS Saya Peduli menjaga kerahasiaan data pemohon. Data digunakan untuk keperluan verifikasi, pelaporan, audit, dan peningkatan layanan sesuai kebijakan privasi.