Memperkuat Ekosistem Zakat Indonesia: Regulasi, Perizinan, dan Arahan Kebijakan Dirjen Bimas Islam

Memperkuat Ekosistem Zakat Indonesia: Regulasi, Perizinan, dan Arahan Kebijakan Dirjen Bimas Islam

Perkembangan Perizinan LAZ dan Urgensi Revisi PMA 19: Mendorong Tata Kelola Zakat yang Lebih Transparan dan Berdampak

Jakarta — Dalam sebuah laporan resmi yang disampaikan kepada pimpinan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, disampaikan bahwa implementasi regulasi terbaru, khususnya PMA 10 terkait mekanisme perizinan lembaga amil zakat, memberikan dampak signifikan dalam percepatan birokrasi dan peningkatan kualitas tata kelola lembaga zakat di Indonesia.

Percepatan Perizinan LAZ: Dari Dua Tahun Menjadi Kurang Dari Dua Bulan

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah pengalaman terbaru dari berbagai LAZ dan Forum Organisasi Zakat, yang menyatakan bahwa proses perizinan yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga dua tahun, kini mampu diselesaikan hanya dalam 1–2 bulan.

Perubahan ini dimungkinkan karena:

  • Mekanisme baru yang lebih terstruktur dan efisien
  • Penerapan prinsip transparansi melalui pleno sebelum penerbitan SK
  • Keterlibatan BASNAS secara langsung untuk memberikan rekomendasi dan argumentasi terbuka

Dengan sistem pleno yang melibatkan banyak pihak, proses perizinan menjadi lebih akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan secara kolektif.

Alasan Revisi PMA 19: Temuan Lapangan dan Kebutuhan Penguatan Regulasi

Meskipun terjadi kemajuan, terdapat sejumlah catatan penting di lapangan yang menjadi alasan perlunya review dan revisi terhadap PMA 19, di antaranya:

1. Ketidaksesuaian Level LAZ dengan Kapasitas Sebenarnya

Ditemukan beberapa kasus:

  • LAZ tingkat Kabupaten yang secara kapasitas, struktur, dan pengumpulan dana justru sudah melebihi standar LAZ tingkat provinsi.
  • Sebaliknya, ada LAZ nasional yang kapasitas dan penghimpunannya setara kabupaten.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme:

  • Bagaimana lembaga yang “lebih tinggi” tetapi kecil bisa diturunkan kelas?
  • Bagaimana lembaga kecil yang memenuhi syarat bisa naik kelas?
  • Adakah batas waktu pengajuan naik kelas (misal 6 bulan–1 tahun)?

Situasi ini analog dengan mekanisme akreditasi di perguruan tinggi, di mana setelah memenuhi syarat baru, Prodi bisa mengusulkan peningkatan akreditasi tanpa menunggu periode panjang.

2. Konsistensi Persyaratan dan Standarisasi Nasional

Tim internal Kemenag telah menyusun daftar evaluasi terkait:

  • Kesesuaian dokumen
  • Tata kelola dan audit
  • Pengumpulan dan pendistribusian
  • Potensi tumpang tindih antara LAZ baru dan LAZ lama
  • Harmonisasi audit, rekomendasi, dan pelaporan

Semua ini menegaskan bahwa PMA 19 memang perlu diperkuat untuk meningkatkan kejelasan dan kepastian hukum.

Tahun 2025: Tahun Panen Perizinan LAZ

Pada kesempatan tersebut juga dilaporkan bahwa tahun 2025 diperkirakan menjadi tahun dengan peningkatan jumlah LAZ paling signifikan, dibuktikan dengan:

  • Setidaknya 12 lembaga sedang dalam proses penerbitan izin
  • Pertumbuhan kapasitas kelembagaan yang semakin baik
  • Kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat yang kian meningkat

Namun, Kemenag juga menegaskan bahwa peningkatan izin lembaga tidak boleh berhenti pada bertambahnya jumlah LAZ semata, tetapi harus menghasilkan dampak konkret bagi:

  1. Penurunan angka kemiskinan
  2. Terwujudnya kesejahteraan masyarakat

Sebab, semakin banyak LAZ, tetapi jika kemiskinan tetap stagnan, maka keberadaan LAZ perlu dievaluasi secara serius.

Penekanan pada Dampak: Zakat Harus Terhubung Dengan Pengentasan Kemiskinan

Regulasi zakat dan Instruksi Presiden terkait percepatan penanggulangan kemiskinan mengamanahkan bahwa:

  • Dana keagamaan, termasuk zakat, wajib diarahkan untuk pengentasan kemiskinan.
  • Ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Pengelolaan Zakat.

Karena itu, revisi PMA harus memastikan:

  • Pertumbuhan LAZ = pertumbuhan dampak
  • Pengumpulan besar → distribusi yang efektif
  • LAZ memperkuat bukan hanya administrasi, tetapi perubahan kondisi mustahik

Fenomena Baru: Banyak Pengusaha Besar Ingin Mendirikan LAZ

Disampaikan pula bahwa saat ini terdapat tren baru:

  • Banyak pengusaha besar mulai mempertimbangkan untuk mendirikan LAZ sendiri, seperti OC, Ustadz Mahmud (UM), hingga Paragon.
  • Paragon sendiri memiliki potensi zakat 25 miliar per tahun, namun saat ini dibagikan kepada 17 LAZ melalui program “Paradaya”.

Masalahnya:

  • Jika semua pengusaha mendirikan LAZ sendiri, maka muzaki premium akan tersebar terlalu jauh dan dapat memecah potensi kolaborasi besar antar-LAZ.
  • Diperlukan regulasi yang tetap menjaga ekosistem zakat berjalan efisien, bersinergi, dan tidak tumpang tindih.

Penutup: Harapan untuk Penguatan Ekosistem Zakat Nasional

Pernyataan resmi tersebut ditutup dengan permohonan arahan kepada Menteri Agama agar:

  1. Revisi PMA tidak hanya memperbaiki teknis perizinan, tetapi juga
  2. Menguatkan dampak zakat terhadap pengentasan kemiskinan,
  3. Membangun ekosistem LAZ yang sehat,
  4. Menjaga kesinambungan muzaki premium, dan
  5. Memastikan pertumbuhan LAZ berbanding lurus dengan kesejahteraan umat.

Dengan demikian, revisi aturan bukan sekadar formalitas regulatif, tetapi sebuah langkah strategis untuk memastikan bahwa zakat benar-benar menjadi instrumen perubahan sosial yang nyata di tengah masyarakat Indonesia.

Penguatan Regulasi Zakat Nasional: Arahan Dirjen Bimas Islam dalam Evaluasi PMA 19

Jakarta — Dalam sebuah forum resmi yang dihadiri para pemangku kepentingan lembaga zakat nasional, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI menyampaikan arahan penting terkait tata kelola zakat nasional, penguatan regulasi, serta perlunya evaluasi awal terhadap PMA 19 yang selama ini menjadi acuan perizinan dan pembinaan lembaga amil zakat (LAZ).

Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Faryono, perwakilan BAZNAS, BAZNAS Ulama, beberapa forum zakat, mitra poros, serta seluruh unsur lembaga amil zakat dari berbagai tingkatan.

Zakat: Implementasi Undang-Undang dan Ajaran Agama Sekaligus

Dalam pembukaannya, Dirjen mengingatkan bahwa pengelolaan zakat bukan hanya urusan administrasi atau regulasi semata, melainkan juga bagian dari pelaksanaan ajaran agama.

“Kita tidak semata-mata menjalankan aturan undang-undang, tetapi juga syariat agama. Karena sifatnya ibadah, energi dan semangatnya pasti dua kali lipat dibanding aktivitas administratif biasa,” tegasnya.

Ia mencontohkan bahwa dalam setiap ibadah terdapat cobaan, dan pengelolaan zakat tentu tidak terlepas dari tantangan serupa. Oleh karena itu, para amil diingatkan agar tidak lelah mencintai zakat dan wakaf, serta terus menjaga semangat dalam pelayanan.

Negara Memberikan Legitimasi: Kesempatan Besar yang Harus Dijaga

Dirjen kemudian menekankan pentingnya bersyukur atas keberadaan Undang-Undang Pengelolaan Zakat, yang menjadi pintu utama legalitas lembaga amil zakat.

Tanpa regulasi:

  • Pengumpulan dana masyarakat dapat dianggap ilegal
  • LAZ tidak dapat beroperasi
  • Tidak ada struktur nasional-provinsi-kabupaten
  • Penyaluran zakat tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

Regulasi ini memberi ruang besar bagi masyarakat untuk mengelola dana keagamaan secara legal dan bertanggung jawab.

“Jika tidak ada undang-undang, seluruh aktivitas pengumpulan dana keagamaan bisa dianggap ilegal. Maka lahirlah LAZ nasional, provinsi, dan kabupaten. Ini pintu yang harus disyukuri dan dijaga.”

PMA 19 Masih Baru, Tetapi Penting Dievaluasi Lebih Awal

Menurut Dirjen, meskipun PMA 19 baru berjalan satu hingga dua tahun, evaluasi perlu dilakukan sejak dini.

Ada kemungkinan terdapat “bibit-bibit masalah” yang apabila dibiarkan dapat berkembang menjadi persoalan besar di kemudian hari. Regulasi yang baik harus dicegah dari potensi penyimpangan sejak awal.

Tata Kelola dan Pelaporan: Kunci Membangun Kepercayaan Publik

Dirjen menyoroti pentingnya transparansi laporan pengumpulan dan penyaluran zakat sebagai wujud akuntabilitas.

Laporan tersebut bukan hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik dan menunjukkan manfaat zakat yang dirasakan masyarakat.

“Apa pun yang bapak ibu kumpulkan dari umat Islam harus dilaporkan kepada umat Islam juga. Kepercayaan publik itu mahal, dan hanya bisa dijaga dengan transparansi.”

Ia membandingkan Lembaga Amil Zakat (LAS/LAZ) dengan lembaga keuangan syariah lainnya seperti perbankan syariah atau asuransi syariah. Bedanya, kalau LKS mencari keuntungan finansial, LAZ bertujuan menghasilkan manfaat sosial yang terukur bagi masyarakat.

Menjawab Tantangan Ekosistem: Apakah Zakat Perlu “Pasar Raya”?

Dirjen memantik wacana penting: Haruskah Indonesia membuka ruang persaingan lembaga zakat seperti pasar ritel besar?

Ia memberi ilustrasi:

  • Jika setiap daerah dipenuhi banyak LAZ, seperti minimarket 24 jam, hal ini bisa menimbulkan gesekan
  • LAZ besar yang turun ke tingkat kabupaten bisa mematikan ruang bagi LAZ lokal
  • Tanpa pengaturan liga atau level yang jelas, terjadi ketidakseimbangan antara LAZ besar dan kecil

Dirjen mempertanyakan apakah Indonesia ingin:

  • Model “pasar bebas zakat”, atau
  • Sistem bertingkat seperti liga olahraga, dengan kriteria naik turun level yang jelas

Ini menjadi bagian dari evaluasi yang harus diakomodasi dalam revisi PMA.

Kewenangan Mengumpulkan Dana: Amanat Besar yang Tidak Boleh Disalahgunakan

Dirjen menegaskan bahwa kewenangan LAZ untuk:

  • Mengumpulkan zakat
  • Mengelola dana sosial
  • Mendistribusikan dana umat

…adalah kewenangan mahal yang bahkan diinginkan oleh banyak ormas dan lembaga lain.

Karena itu, penyalahgunaan sedikit saja dapat menimbulkan:

  • Hilangnya kepercayaan masyarakat
  • Pertanyaan terhadap legitimasi lembaga
  • Kebocoran dana yang merusak citra zakat nasional

“Kita diberi kewenangan besar oleh negara. Jangan sampai kita berada pada ujung yang dipertanyakan karena perilaku kita sendiri.”

Gesekan Itu Tanda Hidup: Pemerintah dan LAZ Harus Bersinergi

Dalam bagian akhir pidatonya, Dirjen memberikan analogi menarik:

  • Mobil bergerak karena adanya gesekan antara ban dan aspal
  • Begitu pula dinamika antara LAZ, BAZNAS, dan pemerintah — gesekan adalah tanda bahwa ekosistem itu hidup dan terus bergerak

Dirjen mendorong agar kritik, masukan, dan dinamika tidak dianggap sebagai konflik, tetapi sebagai bahan penyempurnaan bersama.

Dua Sayap Zakat Nasional: BAZNAS dan LAZ

Dirjen menutup arahannya dengan menegaskan bahwa:

  • BAZNAS dan LAZ adalah dua sayap dalam pengelolaan zakat nasional
  • Keduanya harus kuat dan sehat
  • Jika hanya satu yang kuat, maka kemajuan tidak akan jauh dan tidak akan tinggi

Tujuan besar kita sama, yaitu:

  • Meningkatkan penghimpunan zakat
  • Memperkuat pendayagunaan
  • Mensejahterakan umat
  • Membuktikan kebenaran ajaran agama melalui manfaat zakat

Dirjen berharap diskusi dan evaluasi PMA 19 dapat menghasilkan masukan terbaik bagi penguatan regulasi dan peningkatan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia.