Kalkulator Zakat Penghasilan 2026
Mengacu SK BAZNAS RI No. 15 Tahun 2026 • Nisab 85 gr emas (acuan emas 14K)
Rp
* Masukkan angka saja (tanpa titik/koma). Contoh: 8000000
Catatan: Zakat dibayarkan saat penghasilan diterima dan disalurkan melalui Amil Zakat Resmi.
Kalkulator Zakat Harta (2026)
Komponen Zakat
Khusus untuk harta yang telah tersimpan selama lebih dari 1 tahun (haul) dan mencapai batas tertentu (nisab)
Harga Emas (per gram)
Rp.
Deposito / Tabungan / Giro
Rp.
Emas, perak, permata, atau sejenisnya
Rp.
Nilai properti & kendaraan
Rp.
Lainnya (saham, piutang, dll)
Rp.
Hutang jatuh tempo
Rp.
Nilai Zakat
Total Harta
Rp.
Nisab
Rp.
Nilai Zakat
Rp.
Tidak Wajib Membayar Zakat, Tapi Bisa Berinfak

Pilar Program LAZNAS Saya Peduli

Program ZIS Saya Peduli

Tentang Kami

LAZNAS Saya Peduli adalah lembaga amil zakat nasional yang berfokus pada penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan dana sosial untuk program pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan, dan dakwah.
Telah resmi menjadi LAZNAS berdasarkan SK Kementerian Agama RI No. 1152 Tahun 2025, Saya Peduli berkomitmen menjadi lembaga zakat yang amanah, profesional, dan berdampak luas bagi masyarakat Indonesia.

Temukan Kami di:

Metode Pembayaran

Copyright © 2025 Yayasan Amal Saya Peduli. All Right Reserved

FAQ I Syarat & Ketentuan I Kebijakan Privasi I Kebijakan Pengembalian Dana