Apakah Saya Peduli memiliki izin dan diawasi pemerintah?
Ya. Yayasan Amal Saya Peduli telah memiliki legalitas resmi sebagai lembaga sosial dan telah resmi menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS). Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1152 Tahun 2025, sehingga seluruh aktivitas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah berada dalam pengawasan serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.