TATA KELOLA • SAYA PEDULI

Audit & tindak lanjut pemeriksaan

Pahami perbedaan audit keuangan, audit syariah, dan pemeriksaan internal dalam pertanggungjawaban pengelolaan dana umat.

Audit keuanganAudit syariahTindak lanjut

Rujukan ditinjau

هذا الدليل التنظيمي المفصل متاح باللغة الإندونيسية.

Hasil audit harus dibaca bersama periode, ruang lingkup, pelaksana, dan kesimpulan dalam dokumen resminya. Halaman ini menerangkan cara membaca hasil pemeriksaan dan jenis dokumen yang dapat dipublikasikan.

Dua pemeriksaan yang saling melengkapi

PP 14/2014 mengatur audit keuangan dan audit syariah atas laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya. Audit keuangan dilakukan oleh akuntan publik; audit syariah dilakukan oleh Kementerian Agama.

Audit keuangan menilai penyajian laporan berdasarkan kerangka akuntansi yang digunakan. Audit syariah menilai kesesuaian pengelolaan dengan ketentuan syariah. Hasil salah satunya tidak menggantikan hasil pemeriksaan yang lain.

Ruang lingkup audit keuangan

Pembaca perlu memeriksa laporan auditor independen beserta laporan keuangan dan catatannya. Rujukan akuntansi zakat mencakup PSAK 409, dengan penyajian laporan keuangan entitas syariah mengikuti PSAK 401 sesuai penerapannya.

Perhatikan dana zakat, infak/sedekah, dana amil, aset, kewajiban, saldo dana, transaksi pihak berelasi, dan kebijakan akuntansi yang diungkapkan. Bandingkan angka periode berjalan dengan periode sebelumnya beserta penjelasan perubahan yang material.

Ruang lingkup audit syariah

Pedoman Kementerian Agama melalui KMA 606/2020 mencakup pemeriksaan pengelolaan ZIS dan DSKL. Aspek yang relevan antara lain penghimpunan, penyaluran kepada pihak yang berhak, penggunaan dana, serta pengawasan syariah.

Keterangan mengenai tanggal audit, objek yang diperiksa, temuan, dan rekomendasi harus merujuk pada laporan auditor syariah. Nama kegiatan atau sertifikat keikutsertaan tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan hasil audit.

Membaca opini dan batas pemeriksaan

Opini auditor harus dikutip sesuai istilah serta periode dalam laporan yang ditandatangani. Perhatikan juga dasar opini, penekanan suatu hal, pembatasan ruang lingkup, dan informasi lain yang menyertai laporan.

Opini atas kewajaran laporan keuangan bukan jaminan bahwa tidak pernah terjadi kesalahan atau kecurangan. Ringkasan di situs tidak menggantikan pembacaan dokumen audit secara lengkap.

Tindak lanjut dan pengawasan internal

Temuan pemeriksaan perlu diterjemahkan menjadi tindakan yang jelas: permasalahan, rekomendasi, penanggung jawab, rencana waktu, bukti perbaikan, dan hasil verifikasi penyelesaian.

Pengawasan internal memantau pelaksanaan perbaikan dan risiko yang tersisa. Ringkasan publik dapat menjelaskan kemajuan tanpa membuka data pribadi, kerentanan sistem, atau rincian pemeriksaan yang masih memerlukan kerahasiaan.

Status publikasi hasil audit

Salinan laporan audit lembaga belum tersedia untuk diunduh pada halaman ini. Karena itu, belum ada opini, peringkat kepatuhan, nama auditor, atau tahun audit yang dinyatakan sebagai hasil resmi melalui halaman ini.

Permintaan dokumen dapat diajukan melalui kontak resmi dengan menyebutkan tahun dan jenis audit yang diperlukan. Setelah tersedia, dokumen publik perlu mencantumkan periode, tanggal terbit, penerbit, dan versi yang dapat ditelusuri.

DOKUMEN LEMBAGA

Ketersediaan dokumen resmi

Salinan dokumen berikut belum tersedia di halaman ini. Hubungi kontak resmi untuk permintaan informasi atau salinan yang dapat dibagikan.

Laporan auditor independen

Laporan audit keuangan beserta laporan keuangan dan catatan terkait.

Belum dipublikasikan di halaman ini

Hasil audit syariah

Dokumen hasil pemeriksaan syariah yang diizinkan untuk dipublikasikan.

Belum dipublikasikan di halaman ini

Ringkasan tindak lanjut

Kemajuan perbaikan berdasarkan temuan dan rekomendasi pemeriksaan.

Belum dipublikasikan di halaman ini
Minta informasi dokumen →
DASAR RUJUKAN

Peraturan & sumber resmi

Pedoman ini dibaca bersama ketentuan yang berlaku dan dokumen resmi lembaga. Tautan di bawah membuka sumber penerbit; keterangan regulasi tidak merupakan bukti bahwa suatu izin, audit, atau sertifikasi telah diperoleh.

Ada hal yang perlu disampaikan?

Masukan Anda membantu menjaga amanah dan mutu layanan Saya Peduli.

Layanan pengaduan →