Dana Amanah dan Akuntabilitas
Penerimaan yang telah valid dicatat berdasarkan jenis dana dan program yang dipilih serta harus dapat ditelusuri untuk pelaporan, audit keuangan, dan audit syariah.
Ketentuan koreksi, klarifikasi, pembatalan, dan pengembalian transaksi ZIS serta donasi melalui layanan resmi LAZNAS Saya Peduli.
Terakhir diperbarui: 15 Agustus 2026
Pada prinsipnya, transaksi ZIS dan donasi yang telah berhasil diverifikasi dan diterima LAZNAS Saya Peduli akan dicatat sebagai penerimaan dana amanah sesuai jenis dana, akad, program, dan tujuan yang dipilih. Pengembalian dana bukan merupakan mekanisme standar seperti transaksi perdagangan.
Namun, permohonan koreksi atau pengembalian dapat ditinjau dalam kondisi tertentu untuk menangani kesalahan administratif, transaksi ganda, gangguan sistem, atau transaksi tidak sah secara transparan. Setiap keputusan mempertimbangkan bukti dan status transaksi, jenis dana, pencatatan keuangan, status penyaluran, ketentuan syariah, ketentuan penyedia pembayaran, kebijakan internal, serta peraturan yang berlaku. Pengajuan tidak berarti permohonan pasti disetujui atau pasti ditolak.
Penerimaan yang telah valid dicatat berdasarkan jenis dana dan program yang dipilih serta harus dapat ditelusuri untuk pelaporan, audit keuangan, dan audit syariah.
Pengembalian dana bukan mekanisme default setelah donasi berhasil, tetapi dapat diajukan dan ditinjau untuk kondisi tertentu berdasarkan bukti dan status transaksi.
Kesalahan nominal, pembayaran ganda, program yang keliru, atau kesalahan administratif dapat diajukan untuk pemeriksaan. Donatur diharapkan segera menghubungi Saya Peduli sebelum dana disalurkan.
Permintaan sebelum dana disalurkan lebih memungkinkan untuk dikoreksi dibanding dana yang telah disalurkan, dibelanjakan, atau telah menjadi komitmen program.
Setiap koreksi atau pengembalian harus diverifikasi dan dicatat. Catatan transaksi asli tidak dihapus agar perubahan tetap dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Layanan donatur Saya Peduli tersedia melalui email, WhatsApp, dan call center resmi untuk membantu klarifikasi status pembayaran atau pengajuan koreksi.
Permohonan dapat diajukan untuk pemeriksaan, antara lain apabila terjadi:
Daftar ini bukan jaminan bahwa permohonan pasti dikembalikan. Keputusan mengikuti hasil pemeriksaan.
Pengembalian pada umumnya tidak dilakukan hanya karena:
Kasus tertentu dapat ditinjau berdasarkan kondisi faktual dan keputusan lembaga.
Penyelesaian dipilih sesuai jenis kesalahan, status dana, serta hasil pemeriksaan dan dapat berupa:
Untuk kesalahan nama, kontak, atau keterangan tanpa mengubah substansi penerimaan.
Hanya apabila dibenarkan secara akuntansi dan syariah setelah pemeriksaan.
Apabila diperbolehkan dan dana belum disalurkan atau menjadi komitmen program.
Apabila transaksi belum menjadi penerimaan final.
Apabila hanya sebagian nominal yang berdasarkan pemeriksaan dinyatakan bermasalah.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh transaksi memang perlu dikembalikan.
Apabila permohonan tidak memenuhi kriteria atau tidak dapat ditindaklanjuti.
Zakat, infak, sedekah, qurban, aqiqah, wakaf, dan program khusus tidak diperlakukan sebagai jenis dana yang sama. Jenis dana memengaruhi cara koreksi dan pilihan penyelesaiannya.
Koreksi tidak boleh merusak pencatatan dana zakat, identitas transaksi, pelaporan, atau kepatuhan syariah.
Tujuan yang dinyatakan donatur harus diperhatikan. Perubahan alokasi harus melalui prosedur yang sesuai.
Setiap koreksi tetap harus dicatat, meskipun ruang pengelolaannya berbeda dengan dana terikat.
Penanganan mengikuti ketentuan program dan akad terkait, termasuk untuk qurban, aqiqah, atau program khusus lainnya.
Tidak otomatis tercakup dalam kebijakan refund ZIS ini. Jika dikelola melalui kapasitas atau mitra Nazhir, penanganannya ditinjau terpisah sesuai ketentuan wakaf yang berlaku.
Hubungi saluran resmi Saya Peduli dan sertakan informasi berikut agar transaksi dapat ditemukan dan diperiksa:
Jangan pernah mengirim password, OTP, PIN, CVV, App Secret, access token, atau kredensial perbankan. Saya Peduli hanya meminta informasi yang wajar dan diperlukan untuk verifikasi.
Permohonan diterima
Identitas dan transaksi diverifikasi
Finance memeriksa pembayaran dan pencatatan
Status program atau penyaluran diperiksa
Jenis dana dan aspek syariah diperiksa apabila diperlukan
Keputusan disampaikan kepada donatur
Jika disetujui, koreksi atau pengembalian dicatat
Pengembalian sedapat mungkin dilakukan ke sumber atau metode pembayaran asal. Rekening penerima harus dapat diverifikasi, dan informasi tambahan yang wajar dapat diminta untuk mencegah salah transfer atau penyalahgunaan. Pengembalian kepada pihak ketiga tidak dilakukan tanpa verifikasi yang memadai.
Catatan transaksi asli tidak dihapus. Status koreksi atau refund, penyesuaian atau jurnal pembalik, perubahan dana dan nilai penghimpunan campaign apabila relevan, serta aktivitas terkait tetap dicatat dalam audit trail.
Apabila transaksi telah menghasilkan kwitansi, receipt, Bukti Setor Zakat, atau dokumen resmi lainnya, dokumen lama tidak dihapus tanpa jejak. Dokumen dapat ditandai dibatalkan atau dikoreksi sesuai mekanisme yang berlaku.
Jika dokumen pengganti diterbitkan, dokumen tersebut dihubungkan dengan transaksi koreksi agar auditor tetap dapat menelusuri dokumen lama dan baru.
Transaksi yang menggunakan payment gateway dapat memerlukan pemeriksaan atau proses tambahan dari penyedia pembayaran. Waktu penyelesaian provider dan pengembalian seluruh biaya provider tidak dapat dijanjikan apabila tidak ada ketentuan resmi yang mendasarinya. Saya Peduli tidak mengenakan biaya refund secara otomatis tanpa dasar kebijakan dan mekanisme yang disetujui.
Jika Anda merasa tidak melakukan transaksi, segera hubungi bank atau penyedia pembayaran dan laporkan kepada Saya Peduli dengan ID transaksi apabila tersedia. Jangan membagikan OTP, PIN, atau password.
Saya Peduli akan membantu memeriksa data yang berada dalam kendalinya, tetapi tidak dapat menjanjikan pembatalan transaksi yang sepenuhnya berada di luar kendali lembaga.
Waktu penyelesaian bergantung pada kompleksitas pemeriksaan, metode pembayaran, status penyaluran, serta proses pihak penyedia pembayaran. Informasi perkembangan permohonan akan disampaikan melalui kontak yang telah diverifikasi.
Apabila permohonan tidak disetujui, Saya Peduli dapat menyampaikan alasan utama, misalnya transaksi telah valid, dana telah disalurkan, bukti belum mencukupi, identitas tidak dapat diverifikasi, atau permohonan tidak memenuhi kriteria kebijakan. Informasi internal dan data penerima manfaat tetap dilindungi.
Kebijakan ini dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan pengelolaan zakat di Indonesia, prinsip syariah, kewajiban pelaporan LAZNAS, audit keuangan, audit syariah, standar akuntansi zakat, infak, dan sedekah, kebijakan internal LAZNAS Saya Peduli, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak otomatis. Pengembalian bukan mekanisme standar dan setiap permohonan harus melalui pemeriksaan berdasarkan bukti, status dana, jenis dana, penyaluran, dan ketentuan yang berlaku.
Segera hubungi layanan donatur dengan menyertakan bukti pembayaran dan informasi transaksi agar dapat diperiksa sebelum dana disalurkan.
Pembayaran ganda dapat diajukan untuk pemeriksaan dengan menyertakan bukti dari kedua transaksi.
Ajukan klarifikasi sesegera mungkin sebelum penyaluran. Opsi penanganan bergantung pada status dana, akad, dan ketentuan jenis dana terkait.
Pada umumnya pengembalian menjadi semakin sulit atau tidak dapat dilakukan setelah dana disalurkan atau digunakan. Kasusnya tetap dapat diklarifikasi untuk menentukan apakah diperlukan penyelesaian administratif.
Waktu penyelesaian bergantung pada kompleksitas pemeriksaan, metode pembayaran, status penyaluran, dan proses penyedia pembayaran. Perkembangan akan disampaikan melalui kontak yang telah diverifikasi.
Bukti transaksi yang dikoreksi dapat ditandai dibatalkan atau dikoreksi dan, apabila diperlukan, diganti melalui proses resmi agar dokumen lama dan baru tetap dapat ditelusuri.