Kebijakan mutu yang disahkan
Naskah dengan pejabat pengesah, tanggal berlaku, dan nomor versi.
Belum dipublikasikan di halaman iniPedoman layanan yang berfokus pada ketepatan penyaluran, keterlacakan dana, dan pengalaman yang baik bagi muzaki, donatur, serta penerima manfaat.
Mutu pengelolaan zakat dibangun dari proses yang tertib dan dapat diperiksa. Prinsip di bawah menjadi arah layanan: sesuai syariah, bertanggung jawab, menghormati martabat manusia, dan terbuka terhadap perbaikan.
Layanan mencakup pemberian informasi, penghimpunan, administrasi pembayaran, verifikasi penerima manfaat, penyaluran, pendampingan, dan pertanggungjawaban. Setiap tahapan perlu memiliki penanggung jawab serta bukti pelaksanaan.
Kepatuhan hukum dan syariah, kejujuran informasi, perlakuan yang adil, serta kemudahan menyampaikan keluhan menjadi dasar penyusunan standar operasional.
Informasi program perlu menjelaskan tujuan, sasaran, kebutuhan, dan penggunaan dana dengan bahasa yang mudah dipahami. Klaim capaian, foto, maupun cerita penerima manfaat harus sesuai fakta serta menghormati privasi.
Penilaian calon penerima zakat mempertimbangkan kategori mustahik, kebutuhan, kondisi kerentanan, dan pemeriksaan kelayakan. Bantuan infak atau sedekah mengikuti peruntukan program dan amanah donatur.
Petugas perlu mendokumentasikan alasan pemilihan, bentuk serta nilai bantuan, dan bukti serah terima yang proporsional. Bantuan tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian uang, hadiah pribadi, atau persetujuan publikasi yang tidak relevan.
Pengusulan, persetujuan, pembayaran, dan pemeriksaan transaksi perlu dibagi menurut kewenangan. Pemisahan ini membantu mengurangi kesalahan dan benturan kepentingan.
Evaluasi mutu dapat menggunakan ketepatan pencatatan, kelengkapan bukti, waktu respons, kepuasan penerima layanan, ketepatan sasaran, serta tindak lanjut keluhan. Target angka dan batas waktu harus ditetapkan dalam dokumen internal yang disahkan, kemudian dinilai terhadap hasil nyata.
Jumlah bantuan yang disalurkan adalah keluaran kegiatan; perubahan kondisi penerima manfaat merupakan hasil yang perlu diukur terpisah. Laporan perlu menjelaskan metode, periode, dan keterbatasan pengukurannya.
Ketidaksesuaian perlu dicatat, ditelaah akar masalahnya, dan diikuti tindakan perbaikan. Penanggung jawab serta batas penyelesaiannya ditentukan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan ulang, audit, masukan penerima layanan, dan evaluasi program menjadi bahan pembaruan prosedur serta pelatihan amil. Halaman ini menjelaskan prinsip mutu; status sertifikasi hanya dapat dinyatakan berdasarkan sertifikat resmi yang masih berlaku.
Salinan dokumen berikut belum tersedia di halaman ini. Hubungi kontak resmi untuk permintaan informasi atau salinan yang dapat dibagikan.
Naskah dengan pejabat pengesah, tanggal berlaku, dan nomor versi.
Belum dipublikasikan di halaman iniTarget layanan dan ringkasan evaluasi yang telah disetujui untuk dipublikasikan.
Belum dipublikasikan di halaman iniPedoman ini dibaca bersama ketentuan yang berlaku dan dokumen resmi lembaga. Tautan di bawah membuka sumber penerbit; keterangan regulasi tidak merupakan bukti bahwa suatu izin, audit, atau sertifikasi telah diperoleh.
Masukan Anda membantu menjaga amanah dan mutu layanan Saya Peduli.