Kebijakan Pengembalian Dana

Kebijakan Pengembalian Dana dan Koreksi Transaksi

Ketentuan koreksi, klarifikasi, pembatalan, dan pengembalian transaksi ZIS serta donasi melalui layanan resmi LAZNAS Saya Peduli.

Terakhir diperbarui: 15 Agustus 2026

Dana donasi adalah amanah yang dicatat dan dikelola secara akuntabel

Pada prinsipnya, transaksi ZIS dan donasi yang telah berhasil diverifikasi dan diterima LAZNAS Saya Peduli akan dicatat sebagai penerimaan dana amanah sesuai jenis dana, akad, program, dan tujuan yang dipilih. Pengembalian dana bukan merupakan mekanisme standar seperti transaksi perdagangan.

Namun, permohonan koreksi atau pengembalian dapat ditinjau dalam kondisi tertentu untuk menangani kesalahan administratif, transaksi ganda, gangguan sistem, atau transaksi tidak sah secara transparan. Setiap keputusan mempertimbangkan bukti dan status transaksi, jenis dana, pencatatan keuangan, status penyaluran, ketentuan syariah, ketentuan penyedia pembayaran, kebijakan internal, serta peraturan yang berlaku. Pengajuan tidak berarti permohonan pasti disetujui atau pasti ditolak.

Cara Saya Peduli menangani koreksi dan pengembalian

Dana Amanah dan Akuntabilitas

Penerimaan yang telah valid dicatat berdasarkan jenis dana dan program yang dipilih serta harus dapat ditelusuri untuk pelaporan, audit keuangan, dan audit syariah.

Pengembalian Bukan Proses Standar

Pengembalian dana bukan mekanisme default setelah donasi berhasil, tetapi dapat diajukan dan ditinjau untuk kondisi tertentu berdasarkan bukti dan status transaksi.

Koreksi Kesalahan Transaksi

Kesalahan nominal, pembayaran ganda, program yang keliru, atau kesalahan administratif dapat diajukan untuk pemeriksaan. Donatur diharapkan segera menghubungi Saya Peduli sebelum dana disalurkan.

Status Dana Menentukan Penanganan

Permintaan sebelum dana disalurkan lebih memungkinkan untuk dikoreksi dibanding dana yang telah disalurkan, dibelanjakan, atau telah menjadi komitmen program.

Verifikasi dan Audit Trail

Setiap koreksi atau pengembalian harus diverifikasi dan dicatat. Catatan transaksi asli tidak dihapus agar perubahan tetap dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Bantuan Donatur

Layanan donatur Saya Peduli tersedia melalui email, WhatsApp, dan call center resmi untuk membantu klarifikasi status pembayaran atau pengajuan koreksi.

Kapan Pengembalian atau Koreksi Dapat Diajukan?

Permohonan dapat diajukan untuk pemeriksaan, antara lain apabila terjadi:

  • pembayaran yang sama terdebit lebih dari satu kali;
  • nominal pembayaran berbeda secara material dari nominal yang dimaksud karena kesalahan teknis atau administratif;
  • transaksi terdebit tetapi tidak tercatat dengan benar pada sistem Saya Peduli;
  • pembayaran masuk tetapi tidak dapat diidentifikasi;
  • kesalahan pemilihan program atau jenis dana yang segera dilaporkan;
  • indikasi transaksi tanpa otorisasi pemilik metode pembayaran;
  • kesalahan sistem Saya Peduli atau penyedia pembayaran;
  • pembatalan transaksi yang secara teknis telah diproses tetapi belum menjadi penerimaan final; atau
  • keadaan lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan memang memerlukan koreksi.

Daftar ini bukan jaminan bahwa permohonan pasti dikembalikan. Keputusan mengikuti hasil pemeriksaan.

Kondisi yang Umumnya Tidak Menjadi Dasar Pengembalian

Pengembalian pada umumnya tidak dilakukan hanya karena:

  • donatur berubah pikiran setelah transaksi dinyatakan valid;
  • program yang dipilih sudah benar, tetapi donatur kemudian ingin mengganti tujuan tanpa adanya kesalahan transaksi;
  • permintaan atau identitas pemohon tidak dapat diverifikasi;
  • dana telah selesai disalurkan kepada penerima manfaat;
  • dana telah digunakan untuk pengadaan atau kewajiban program; atau
  • transaksi sudah menjadi bagian dari kegiatan yang tidak dapat dibatalkan.

Kasus tertentu dapat ditinjau berdasarkan kondisi faktual dan keputusan lembaga.

Koreksi Transaksi Berbeda dengan Refund

Penyelesaian dipilih sesuai jenis kesalahan, status dana, serta hasil pemeriksaan dan dapat berupa:

Koreksi data transaksi

Untuk kesalahan nama, kontak, atau keterangan tanpa mengubah substansi penerimaan.

Reklasifikasi jenis dana

Hanya apabila dibenarkan secara akuntansi dan syariah setelah pemeriksaan.

Pemindahan alokasi program

Apabila diperbolehkan dan dana belum disalurkan atau menjadi komitmen program.

Pembatalan transaksi

Apabila transaksi belum menjadi penerimaan final.

Pengembalian sebagian

Apabila hanya sebagian nominal yang berdasarkan pemeriksaan dinyatakan bermasalah.

Pengembalian penuh

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh transaksi memang perlu dikembalikan.

Penolakan dengan penjelasan

Apabila permohonan tidak memenuhi kriteria atau tidak dapat ditindaklanjuti.

Jenis Dana dan Akad

Zakat, infak, sedekah, qurban, aqiqah, wakaf, dan program khusus tidak diperlakukan sebagai jenis dana yang sama. Jenis dana memengaruhi cara koreksi dan pilihan penyelesaiannya.

Zakat

Koreksi tidak boleh merusak pencatatan dana zakat, identitas transaksi, pelaporan, atau kepatuhan syariah.

Infak/Sedekah Terikat

Tujuan yang dinyatakan donatur harus diperhatikan. Perubahan alokasi harus melalui prosedur yang sesuai.

Infak/Sedekah Tidak Terikat

Setiap koreksi tetap harus dicatat, meskipun ruang pengelolaannya berbeda dengan dana terikat.

DSKL dan Program Khusus

Penanganan mengikuti ketentuan program dan akad terkait, termasuk untuk qurban, aqiqah, atau program khusus lainnya.

Wakaf

Tidak otomatis tercakup dalam kebijakan refund ZIS ini. Jika dikelola melalui kapasitas atau mitra Nazhir, penanganannya ditinjau terpisah sesuai ketentuan wakaf yang berlaku.

Cara Mengajukan Koreksi atau Pengembalian Dana

Hubungi saluran resmi Saya Peduli dan sertakan informasi berikut agar transaksi dapat ditemukan dan diperiksa:

  • nama donatur;
  • nomor WhatsApp atau email yang digunakan;
  • tanggal dan nominal transaksi;
  • metode pembayaran;
  • ID transaksi atau nomor invoice apabila tersedia;
  • program atau campaign yang dipilih;
  • bukti pembayaran; dan
  • alasan permohonan.

Jaga keamanan informasi Anda

Jangan pernah mengirim password, OTP, PIN, CVV, App Secret, access token, atau kredensial perbankan. Saya Peduli hanya meminta informasi yang wajar dan diperlukan untuk verifikasi.

Tahapan Penanganan Permohonan

  1. Permohonan diterima

  2. Identitas dan transaksi diverifikasi

  3. Finance memeriksa pembayaran dan pencatatan

  4. Status program atau penyaluran diperiksa

  5. Jenis dana dan aspek syariah diperiksa apabila diperlukan

  6. Keputusan disampaikan kepada donatur

  7. Jika disetujui, koreksi atau pengembalian dicatat

Penanganan Pengembalian yang Disetujui

Pengembalian sedapat mungkin dilakukan ke sumber atau metode pembayaran asal. Rekening penerima harus dapat diverifikasi, dan informasi tambahan yang wajar dapat diminta untuk mencegah salah transfer atau penyalahgunaan. Pengembalian kepada pihak ketiga tidak dilakukan tanpa verifikasi yang memadai.

Catatan transaksi asli tidak dihapus. Status koreksi atau refund, penyesuaian atau jurnal pembalik, perubahan dana dan nilai penghimpunan campaign apabila relevan, serta aktivitas terkait tetap dicatat dalam audit trail.

Kwitansi dan Bukti Setor Zakat

Apabila transaksi telah menghasilkan kwitansi, receipt, Bukti Setor Zakat, atau dokumen resmi lainnya, dokumen lama tidak dihapus tanpa jejak. Dokumen dapat ditandai dibatalkan atau dikoreksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Jika dokumen pengganti diterbitkan, dokumen tersebut dihubungkan dengan transaksi koreksi agar auditor tetap dapat menelusuri dokumen lama dan baru.

Transaksi melalui Payment Gateway

Transaksi yang menggunakan payment gateway dapat memerlukan pemeriksaan atau proses tambahan dari penyedia pembayaran. Waktu penyelesaian provider dan pengembalian seluruh biaya provider tidak dapat dijanjikan apabila tidak ada ketentuan resmi yang mendasarinya. Saya Peduli tidak mengenakan biaya refund secara otomatis tanpa dasar kebijakan dan mekanisme yang disetujui.

Transaksi Tidak Dikenali

Jika Anda merasa tidak melakukan transaksi, segera hubungi bank atau penyedia pembayaran dan laporkan kepada Saya Peduli dengan ID transaksi apabila tersedia. Jangan membagikan OTP, PIN, atau password.

Saya Peduli akan membantu memeriksa data yang berada dalam kendalinya, tetapi tidak dapat menjanjikan pembatalan transaksi yang sepenuhnya berada di luar kendali lembaga.

Pemeriksaan yang Proporsional dan Transparan

Waktu penyelesaian bergantung pada kompleksitas pemeriksaan, metode pembayaran, status penyaluran, serta proses pihak penyedia pembayaran. Informasi perkembangan permohonan akan disampaikan melalui kontak yang telah diverifikasi.

Apabila permohonan tidak disetujui, Saya Peduli dapat menyampaikan alasan utama, misalnya transaksi telah valid, dana telah disalurkan, bukti belum mencukupi, identitas tidak dapat diverifikasi, atau permohonan tidak memenuhi kriteria kebijakan. Informasi internal dan data penerima manfaat tetap dilindungi.

Akuntabilitas dan Kepatuhan

Kebijakan ini dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan pengelolaan zakat di Indonesia, prinsip syariah, kewajiban pelaporan LAZNAS, audit keuangan, audit syariah, standar akuntansi zakat, infak, dan sedekah, kebijakan internal LAZNAS Saya Peduli, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FAQ Koreksi dan Pengembalian Dana

Apakah semua donasi dapat direfund?

Tidak otomatis. Pengembalian bukan mekanisme standar dan setiap permohonan harus melalui pemeriksaan berdasarkan bukti, status dana, jenis dana, penyaluran, dan ketentuan yang berlaku.

Saya salah memasukkan nominal, apa yang harus dilakukan?

Segera hubungi layanan donatur dengan menyertakan bukti pembayaran dan informasi transaksi agar dapat diperiksa sebelum dana disalurkan.

Saya membayar dua kali, apakah dapat dikoreksi?

Pembayaran ganda dapat diajukan untuk pemeriksaan dengan menyertakan bukti dari kedua transaksi.

Saya salah memilih program.

Ajukan klarifikasi sesegera mungkin sebelum penyaluran. Opsi penanganan bergantung pada status dana, akad, dan ketentuan jenis dana terkait.

Dana sudah disalurkan, apakah masih bisa dikembalikan?

Pada umumnya pengembalian menjadi semakin sulit atau tidak dapat dilakukan setelah dana disalurkan atau digunakan. Kasusnya tetap dapat diklarifikasi untuk menentukan apakah diperlukan penyelesaian administratif.

Berapa lama prosesnya?

Waktu penyelesaian bergantung pada kompleksitas pemeriksaan, metode pembayaran, status penyaluran, dan proses penyedia pembayaran. Perkembangan akan disampaikan melalui kontak yang telah diverifikasi.

Apakah bukti donasi lama tetap berlaku setelah refund?

Bukti transaksi yang dikoreksi dapat ditandai dibatalkan atau dikoreksi dan, apabila diperlukan, diganti melalui proses resmi agar dokumen lama dan baru tetap dapat ditelusuri.