TATA KELOLA • SAYA PEDULI

Jaga integritas, cegah gratifikasi

Panduan mengenali pemberian yang berisiko, menghindari benturan kepentingan, dan melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungan Saya Peduli.

IntegritasBenturan kepentinganPelaporan

Rujukan ditinjau

هذا الدليل التنظيمي المفصل متاح باللغة الإندونيسية.

Keputusan mengenai bantuan, pengadaan, kerja sama, maupun pelayanan harus dibuat untuk kepentingan amanah lembaga. Hadiah pribadi atau imbalan yang memengaruhi keputusan dapat merusak kepercayaan serta merugikan penerima manfaat.

Kenali pemberian dan benturan kepentingan

Pemberian dapat berupa uang, barang, voucher, potongan khusus, komisi, perjalanan, fasilitas, atau manfaat lain. Konteks hubungan, waktu pemberian, dan kaitannya dengan keputusan perlu dinilai; nilai kecil saja tidak otomatis menghilangkan risiko.

Benturan kepentingan terjadi ketika kepentingan pribadi, keluarga, atau usaha dapat memengaruhi pelaksanaan tugas. Hubungan tersebut perlu diungkapkan sebelum seseorang ikut menilai penerima bantuan, memilih mitra, atau menyetujui pembayaran.

Bedakan aturan pidana dan pengendalian internal

Ketentuan gratifikasi dalam Pasal 12B dan 12C UU 20/2001 mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara sesuai cakupan hukum yang berlaku. Status sebagai amil pada LAZ swasta tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang ASN atau penyelenggara negara.

Terlepas dari status tersebut, pengendalian hadiah dan benturan kepentingan penting bagi seluruh pengurus, amil, relawan, serta mitra. Penanganan internal tidak menghapus kewajiban hukum maupun kewenangan aparat apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Situasi yang perlu ditolak atau dilaporkan

Gunakan pertanyaan sederhana: apakah pemberian ini terkait kewenangan saya, apakah pemberi mengharapkan perlakuan khusus, dan apakah saya tetap dapat mengambil keputusan secara objektif?

  • Calon penerima bantuan diminta memberikan uang atau hadiah agar diprioritaskan.
  • Pemasok menawarkan komisi pribadi atau fasilitas setelah memenangkan pengadaan.
  • Mitra memberikan hadiah kepada petugas yang sedang memeriksa pekerjaan atau tagihan.
  • Petugas ikut memilih usaha milik keluarga tanpa mengungkapkan hubungan tersebut.
  • Donasi resmi diarahkan ke rekening pribadi atau dimanfaatkan sebagai hadiah untuk pengurus.

Langkah pencegahan dan sikap saat menerima

Tolak dengan sopan pemberian yang terkait tugas dan berisiko memengaruhi keputusan. Jelaskan bahwa donasi lembaga harus melalui kanal resmi serta dicatat menurut peruntukannya.

Bila pemberian tidak dapat segera ditolak atau dikembalikan, catat keadaan penerimaan, identitas pemberi bila diketahui, bentuk dan perkiraan nilai, waktu, serta hubungannya dengan tugas. Jangan menggunakan atau membagikan barang tersebut untuk kepentingan pribadi; mintakan arahan penanganan kepada pejabat yang berwenang.

Pelaporan internal dan jalur KPK

Sampaikan fakta, kronologi, pihak terkait, dan bukti yang diperoleh secara sah melalui layanan pengaduan. Laporan internal perlu dinilai oleh pihak yang tidak terlibat dalam peristiwa dan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti.

Bagi penerima yang termasuk subjek kewajiban pelaporan kepada KPK, batas pelaporan adalah 30 hari kerja sejak penerimaan. Rujukan teknis terbaru adalah Peraturan KPK 2/2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPK 1/2026. Pelaporan internal tidak menggantikan pelaporan yang diwajibkan kepada KPK.

Fungsi pengendalian dan penetapan petugas

Fungsi pengendalian meliputi edukasi, pencatatan laporan, penilaian risiko, rekomendasi penanganan, dan pemantauan perbaikan. Untuk menjaga independensi, pihak yang memiliki konflik kepentingan perlu dikeluarkan dari proses penelaahan terkait.

Penanggung jawab, kewenangan, batas waktu internal, dan mekanisme eskalasi harus ditetapkan dalam keputusan atau prosedur lembaga. Salinan penetapan unit dan petugas belum tersedia pada halaman ini; halaman ini tidak menyatakan adanya SK atau personel UPG tertentu.

Kerahasiaan dan laporan dengan iktikad baik

Identitas serta dokumen pelapor perlu dibatasi kepada pihak yang menangani laporan dan digunakan sesuai tujuan penanganannya. Kewajiban membuka informasi kepada pihak berwenang tetap mengikuti hukum yang berlaku.

Pelaporan dengan iktikad baik perlu dibedakan dari pemberian informasi palsu secara sengaja. Laporan yang belum terbukti tidak otomatis merupakan laporan palsu. Hindari menyebarluaskan tuduhan atau data pribadi melalui ruang publik.

DOKUMEN LEMBAGA

Ketersediaan dokumen resmi

Salinan dokumen berikut belum tersedia di halaman ini. Hubungi kontak resmi untuk permintaan informasi atau salinan yang dapat dibagikan.

Penetapan unit & penanggung jawab

Keputusan lembaga mengenai tugas, kewenangan, dan jalur eskalasi.

Belum dipublikasikan di halaman ini

Pedoman pengendalian gratifikasi

Prosedur penolakan, pelaporan, penilaian, dan tindak lanjut yang disahkan.

Belum dipublikasikan di halaman ini
Minta informasi dokumen →
DASAR RUJUKAN

Peraturan & sumber resmi

Pedoman ini dibaca bersama ketentuan yang berlaku dan dokumen resmi lembaga. Tautan di bawah membuka sumber penerbit; keterangan regulasi tidak merupakan bukti bahwa suatu izin, audit, atau sertifikasi telah diperoleh.

Ada hal yang perlu disampaikan?

Masukan Anda membantu menjaga amanah dan mutu layanan Saya Peduli.

Layanan pengaduan →