1. Definisi dan ruang lingkup
Gratifikasi mencakup pemberian dalam arti luas yang berpotensi memengaruhi objektivitas, independensi, atau kewajaran keputusan pejabat dan petugas lembaga.
2. Pencegahan internal
Pencegahan dilakukan melalui aturan perilaku, pembatasan penerimaan hadiah, serta mekanisme persetujuan dan pelaporan yang jelas.
3. Pelaporan penerimaan
Jika ada penerimaan yang meragukan, petugas perlu melaporkannya kepada unit pengendali agar dapat dinilai status dan tindak lanjutnya.
4. Konflik kepentingan
Pengendalian gratifikasi berjalan beriringan dengan pencegahan konflik kepentingan agar keputusan lembaga tetap fokus pada kepentingan publik dan misi sosial.
5. Edukasi integritas
Sosialisasi, pelatihan, dan penguatan budaya integritas dibutuhkan agar kebijakan tidak berhenti pada dokumen, tetapi benar-benar dipahami seluruh tim.